UPDATE Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Polisi Sebut Mardani Hamdan Tersangka tapi Belum Ditahan karena ASN

16 Juli 2021, 21:19 WIB
Mardani Hamdan anggota Satpol PP Gowa yang diduga pukul wanita hamil. Adnan mengaku menyesal atas tindakan oknum Satpol PP yang dinilainya berlebihan saat menghadapi warga. Dia tegas mengatakan tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang dilakukan. /Tangkapan layar Twitter/@MardaniJaya//

DENPASARUPDATE.COM - Kasus pemukulan pemilik kafe saat sidak PPKM yang dilakukan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, memasuki babak baru.

Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng oleh Kepolisian Resort Gowa.

"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ucap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, ketika jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Pemukulan Oknum Satpol PP, Pemkab Gowa : Wanita yang Dipukul itu Tidak Hamil!

Lebih lanjut, Goffaruddin menerangkan bahwa kasus pemukulan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihak kepolisian pun hari ini melakukan gelar perkara penetapan pelaku Mardani Hamdan sebagian tersangka.

Baca Juga: Wanita Hamil Ditampar Satpol PP Gowa Saat PPKM Darurat, Warganet: Tangkap dan Penjarakan Saja!

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Tri ketika jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat, 16 Juli 2021.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.

Goffaruddin mengatakan status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri dan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa. Setelah rampung barulah diserahkan dari Pemda ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Miris! Satpol PP Gowa Bogem Ibu Hamil Saat Razia PPKM

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," ujarnya.

"Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan belum diperiksa, tetapi Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan.

Baca Juga: Menko PMK : Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli

"Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," imbuhnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mardani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Goffaruddin.

Baca Juga: Menko PMK : Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan bha Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Alimuddin singkat.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler