Ridwan Kamil Senggol Menpolhukam Soal Kisruh Habib Rizieq : Ini Gara-Gara Mahfud MD, Tanggung Jawab!

16 Desember 2020, 19:01 WIB
Konferensi pers Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai memberikan keterangan tambahan kepada Ditreskrimum Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung Bogor, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020. /Humas Jabar/Pipin

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil memberikan pernyataan menghebohkan usai diperiksa di Polda Jawa Barat, di Bandung, Rabu 16 Desember 2020.

Ia sempat meyinggung mengenai pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ridwan Kamil menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Mahfud MD waktu itu, yakni penjemputan HRS diizinkan, ditafsirkan seolah-seolah ada instruksi atau arahan, oleh para pengikut atau simpatisan Imam Besar FPI itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siap Menjadi Orang yang Divaksin Pertama

Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil terkait kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sepulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi.

"Yang pertama, semua kekisruhan yang terjadi berlarut-larut ini adanya statment Pak Mahfud MD yang menyatakan penjemputan HRS itu diizinkan. Disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh. Maka, terjadi kerumunan yang luar biasa dan seolah-olah ini ada diskresi dari Pak Mahfud terhadap PSBB di Jakarta dan PSBB di Jawa Barat, dan lain sebagainya," ujar Ridwan Kamil saat konferensi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari kanal YouTube Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: 23 Teroris yang Dipindah ke Jakarta Bukan 37 Teroris Berlatar Belakang FPI

Selain itu, Gubernur Jawa Barat ini juga mengungkapkan bahwa keadilan harus sesuai tempatnya dan Mahfud MD harus bertanggung jawab.

"Dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu pada sesuai dengan tempatnya. Jadi beliau (Mahfud MD -red) juga harus bertanggung jawab bukan hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: BUSET! Diduga Nyetir Sambil Ngefly Artis Ini Tabrak Dua Mobil, Sempat Diamankan Warga Saat Mau Kabur

Ridwan Kamil pun juga mempertanyakan soal kerumunan massa di bandara, yang sampai saat ini belum diperiksa terkait hal tersebut, serta perlakuan hukum yang seharusnya sama.

"Kalau Gubernur Jawa Barat diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di Bandara tidak diperiksa? berarti seharusnya, Bupati dan Gubernur di wilayah itu juga diperiksa harusnya mengalami perlakukan hukum yang sama, seperti yang saya alami sebagai warga yang baik kan begitu," tuturnya.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa acara di Megamendung itu merupakan acara lokal dan sebenarnya menurutnya menjadi tanggung jawab Kabupaten Bogor dan Satgas secara teknis.

"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, jika Satgas di Kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk. Contohnya, dulu rapid test habis, provinsi turun membantu karena Satgas tidak sanggung untuk urus yang rapid test," jelas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal yang Beredar di Bali

Selanjutnya, ia menerangkan pula bahwa apabila acara tersebut diadakan atau berada di kedua perbatasan antara Bogor dan Cianjur, Bogor dan Sukabumi, itu baru tanggung jawab provinsi.

Menurutnya Ridwan Kamil, Megamendung itu tidak termasuk dua kriteria tersebut. Namun, secara moril apapun yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.

Baca Juga: SIAL! 300 Anak Sekolah di Nigeria Diculik, AS Murka, Begini Alasannya

"Tapi secara moril, apapun yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jadi saya menyatakan tanggung jawab saya secara moril sebagai gubernur, tapi seacara teknis peraturan perundang-udangan tentu kita harus adil dan proforsional," pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler