Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal yang Beredar di Bali

- 16 Desember 2020, 10:17 WIB
Pemusnahan Barang-Barang Ilegal yang Masuk ke Bali Hasil Penindalam Bea Cukai Denpasar
Pemusnahan Barang-Barang Ilegal yang Masuk ke Bali Hasil Penindalam Bea Cukai Denpasar /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Pemusnahan barang Ilegal yang masuk ke Bali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Denpasar pada hari Selasa 15 November 2020 di Halaman Kantor Bea Cukai Denpasar.

Barang Ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai merupakan hasil penindakan di berbagai tempat seperti operasi pasar, hingga tempat hiburan malam.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis seperti minuman beralkohol atau MEA sebanyak 2245 botol, selain itu, 459.805 batang rokok berbagai merek, 297 liquid vape, 8.873 pakaian berbagai jenis dan merek.

Baca Juga: SIAL! 300 Anak Sekolah di Nigeria Diculik, AS Murka, Begini Alasannya

"Kami juga melakukan pemusnahan terhadap barang elektronik 53 Handphone, 944 smartwatch, 46 tablet," kata Wahyuningsih.

Wahyuningsih menjelaskan jika pemusnahan ini dilakukan hasil dari operasi secara langsung ke lapangan maupun melalui online.

Dia juga menjelaskan mayoritas barang elektronik yang masuk ke Bali berasal dari Cina. "Kalau barang elektronik banyak berasal dari Cina," ungkap Wahyuningsih.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok, kemudian minuman keras atau alkohol dipecahkan dan barang elektronik dipotong oleh alat pemotong.

Wahyuningsih menegaskan jika Bea Cukai Denpasar tetap akan bertugas walaupun di tengah pandemi Covid-19. "Kami akan tetap bekerja melakukan penegakan hukum walaupun dalam kondisi Covid-19," tandasnya.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x