Baca Juga: Penanaman Pohon dan Benih Ikan untuk Lestarikan Ekosistem Kali Ciliwung
Pelaku mengaku baru keluar dan bebas dari menjalankan hukuman di Lapas Kelas 1 B Tabanan dengan bonis 1 tahun pada tanggal 16 Oktober 2020.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Abiansemal Kompol Drs. I Made Suparta membenarkan kejadian tersebut. Made Suparta mengatakan pelaku kini di tahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal.***