Ilegal, SatPol PP Kabupaten Bogor Segel Lokasi Penambangan Galian C

- 24 Oktober 2020, 19:56 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor sedang melakukan penyegelan terhadap penambangan pasir ilegal Sabtu, 24 Oktober 2020.
Satpol PP Kabupaten Bogor sedang melakukan penyegelan terhadap penambangan pasir ilegal Sabtu, 24 Oktober 2020. /AS Pangrango

DENPASAR UPDATE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel lokasi penambangan galian C illegal di Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal setelah menerima lapoan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung.

Petugas penegak perda dengan jumlah 30 orang berhasil menghentikan kegiatan penambangan dan menyegel beberapa lokasi tambang serta memutar balipenkan sekitar 1.200 truk tambang untuk keluar dari lokasi pertambangan.

"Beberapa Lokasi tambang kita segel di desa lulut Klapanunggal. untuk truk pengangkut kita putar balikan semua" ujar kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Omzet Capai Ratusan Juta Perhari, Petani Tanaman HIas Sukamantri Bogor Ekspor ke Mancanegara

Penyegela ini dilakukan karna selain merusak lingkungan dan jalan, para pengelola juga tidak dapat menunjukan dokumen perijinan

"Lokasi tambang disini cukup besar, segera kita rencanakan untuk berkoordinasi dengan unsur terkait prihal kelanjutan tambang ini nanti" tambah Agus Ridho.

Baca Juga: Sudah Tahu Soal Bantuan Pemerintah Kartu Sembako? Ini Dia Informasi dan Cara Mendapatkannya

Pendekatan secara persuasif dilakukan petugas guna memberi pemahaman lebih kepada pengelola tambang, dan bersedia di mintai keterangan untuk selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap usaha tambangnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x