Overstay dan Halangi Pemeriksaan Petugas, WNA Turki dan Ukraina Dideportasi Dari Bali

- 1 April 2024, 14:25 WIB
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

OM dan OS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah