Overstay dan Halangi Pemeriksaan Petugas, WNA Turki dan Ukraina Dideportasi Dari Bali

- 1 April 2024, 14:25 WIB
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

OM juga mengungkapkan bahwa DG meminta untuk tinggal bersamanya karena masalah keamanan terkait keluarganya. OM memutuskan untuk mengizinkan DG tinggal sementara waktu di kediamannya.

Namun, yang menarik perhatian adalah adanya upaya OM untuk menyembunyikan DG saat petugas imigrasi mencari keberadaannya.

Dia menyatakan bahwa dia berusaha melindungi DG karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami DG, dia tidak menyadari bahwa orang yang datang ke tempat tinggalnya adalah petugas imigrasi, ditambah lagi dirinya sedang dalam keadaan panik karena bertengkar dengan istrinya terkait keberadaan DG.

Pada kasus tersebut OM telah memberikan keterangan tidak benar terkait dengan keberadaan Orang Asing a.n. DG berkebangsaan Ukraina (dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian) dan berusaha menghalang-halangi petugas Imigrasi dengan menyembunyikan yang bersangkutan.

OM menyatakan penyesalannya atas keterlibatannya dalam masalah tersebut yang berujung pada dirinya ditempatkan dalam ruang detensi dan menyebabkan masalah dengan keluarganya.

Kini, kasus ini masih menjadi perhatian pihak berwenang, dengan DG menjadi subyek pencarian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait status izin tinggalnya di Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, OM pun diamankan divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui bahwa DG telah dipanggil oleh pihak imigrasi sebanyak tiga kali dan mangkir, dan dia baru mengetahui masalah ini ketika petugas imigrasi menjelaskan situasinya.

Atas pelanggaran yang dilakukan OM, divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap OM, namun untuk tugas teknis pendeportasian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pada 26 Maret 2024 OM diserahkan ke Rudenim Denpasar.

Pada kasus lainnya, OS mendapati dirinya terjerat dalam masalah izin tinggal di Indonesia setelah kehilangan paspornya.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah