Overstay dan Halangi Pemeriksaan Petugas, WNA Turki dan Ukraina Dideportasi Dari Bali

- 1 April 2024, 14:25 WIB
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

OS, seorang pria Ukraina kelahiran tahun 1999 pertama kali tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2023 dengan VoA untuk tujuan wisata, ia melakukan perjalanan tunggal (single traveler) dari Ukraina ke Bali melalui rute Moldova-Turki-Sanghai-Bali.

Setelah itu, ia pun sempat memperpanjang VoA-nya yang berlaku hingga 30 November 2023. Selama di Indonesia, OS tinggal di sebuah hotel di Jl. Popies, Kuta Bali dan mengisi waktunya dengan melakukan olahraga ringan, berselancar di pantai, dan mengunjungi teman-temannya di Bali.

Untuk membiayai hidupnya, OS bekerja sebagai guru komputer online dan menggunakan tabungan pribadinya.

Namun, masalah muncul ketika pada 16 November 2023, OS menemukan bahwa paspornya hilang bersama dengan beberapa uang.

Namun, masalah muncul ketika pada 16 November 2023, OS menemukan bahwa paspornya hilang bersama dengan beberapa uang.

Pada 26 Januari 2026, OS hendak meninggalkan wilayah RI melalui Bandara Internasional I Gusti ngurah Rai Bali, namun pada saat melalui pemeriksaan imigrasi, dirinya dinyatakan overstay 57 hari dan harus membayarkan biaya denda sebelum berangkat.

Hal ini menjadi permasalahan baru bagi dirinya karena ia tak punya cukup uang untuk menyelesaikan denda tersebut. Oleh karenanya, OS dipindahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap OS, selanjutnya karena pertimbangan kemungkinan pelaksanaan pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, maka OS diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 7 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendetensian lebih lanjut.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah OM didetensi selama 1 hari, ia dideportasi pada 26 Maret 2024, Sedangkan OS dideportasi pada 27 Maret 2024 setelah didetensi selama 49 hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh kedua WNA bersangkutan.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah