Overstay dan Halangi Pemeriksaan Petugas, WNA Turki dan Ukraina Dideportasi Dari Bali

- 1 April 2024, 14:25 WIB
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay
WNA asal Turki dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Pada Rabu (27/3/2024), Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kembali mendeportasi 2 WNA kebangsaan Turki dan Ukraina untuk kasus yang berbeda.

OM (37) melakukan pelanggaran pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, sedangkan OS (24) melanggar pasal 78 ayat (2) UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam pasal 78 ayat (2) disebutkan Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

OM seorang pria Turki kelahiran Bornova ini menjadi sorotan setelah terlibat dalam sebuah pemeriksaan dengan petugas imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Bali.

OM yang mengaku tinggal di sebuah Villa di daerah Jimbaran, Bali, menghadapi pertanyaan terkait keberadaan temannya, DG, seorang wanita berkebangsaan Ukraina.

Pada awal pemeriksaan tersebut, OM menceritakan kepada petugas bahwa tujuannya datang ke Bali adalah untuk berlibur.

Namun, fokus pertanyaan beralih ketika OM dimintai keterangan tentang hubungannya dengan DG.

Dia mengakui bahwa mereka telah mengenal satu sama lain sejak 2023 dan tinggal di kota yang sama yaitu di Kiev, Ukraina.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x