Aktivitas di Bali Tak Sesuai Izin Keimigrasian, Bos Jasa Konsultan Asal Aussie, Dideportasi Rudenim Denpasar

- 23 Februari 2024, 22:04 WIB
Bule Aussie Bos sebuah perusahaan dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan Izin tinggal
Bule Aussie Bos sebuah perusahaan dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan Izin tinggal /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali pada Rabu (21/2/2024).

Kali ini adalah seorang wanita Warga Negara Australia berinisial TAW (54) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, pada 21 Februari lalu.

Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.

TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa
keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.

Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x