Akui Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Kadaluarsa, Polri Klaim Tidak Berbahaya

- 10 Oktober 2022, 19:00 WIB
Kepolisian Republik Indonesia mengakui bahwa gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 sudah kadaluarsa.
Kepolisian Republik Indonesia mengakui bahwa gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 sudah kadaluarsa. /ARI BOWO SUCIPTO

Lebih lanjut, polisi mengklaim bahwa gas air mata tidak menyebabkan kematian dan dikatakan Dedi bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, korban yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan tewas bukan karena gas air mata, melainkan para korban kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

Hal tersebut dikatakannya berdasarkan keterangan dari sejumlah ahli, gas air mata tidak mengakibatkan kematian.

"Mengutip pendapat dari Prof. Made Gegel adalah guru besar dari Universitas Udayana. Beliau ahli di bidang toksiologi atau racun. Termasuk dari Prof Massayu Elita bahwa gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan," ucap Dedi.

Baca Juga: Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2022 mengungkap bahwa ada 11 tembakan gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan, dan tujuh di antaranya dilepaskan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," ungkap Sigit dikutip dari ANTARA.

Temuan gas air mata atau (chlorobenzalmalononitrile/CS) kedaluarsa ini diungkapkan oleh Komnas HAM. Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkannya. Kini informasi tersebut tengah didalami.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah