DENPASARUPDATE.COM - Kepolisian Republik Indonesia mengakui bahwa gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 sudah kadaluarsa.
Kendati demikian, pihak kepolisian mengklaim bahwa gas air mata yang sudah kadaluarsa itu tidak berbahaya dan efek yang ditimbulkan dari cairan kimia tersebut telah berkurang dibanding yang masih berlaku.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 dikutip dari ANTARA.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ada perbedaan antara senyawa dalam gas air mata dengan makanan.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa apabila gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimia yang terkandung di dalamnya justru semakin menurun.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun," ungkap Dedi.
"Kalau makanan ketika kedaluarsa makanan itu ada jamur ada bakteri yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya berkurang," ujarnya.