DENPASARUPDATE.COM - Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dimana lebih dari 100 orang termasuk pendukung Arema FC meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," tutur Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Jelang Puncak Acara G20 di Bali, Mendagri Tinjau Langsung Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu
Salah satu dari enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ialah Direktur PT. LIB Akhmad Hadian Lukita.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," imbuhnya.
Untuk tersangka kedua dalam kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga, yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Sementara untuk, tiga tersangka lain, yaitu anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang, serta Kabag Ops Polres Malang.