Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex

- 9 Maret 2022, 09:25 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

DENPASARUPDATE.COM - Doni Salmanan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Quotex.

Dalam kasus Quotex tersebut, Crazy Rich Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pun menjelaskan bahwa Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga: UPDATE: Tersangka Kasus Tangmo Nida, Robert Selalu Absen Diinterogasi & Tolak Beri Sampel Rambut Untuk Tes DNA

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," ucap Ramadhan, Selasa 8 Maret 2022.

Doni Salmanan pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Ramadhan.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu 9 Maret 2021, Emas Antam SEMAKIN NAIK Terus Jadi Rp1.059.000 per 1 Gram

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan.

"(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Drakor Komedi Romantis My Girlfriend Is Gumiho Tayang di NET TV Besok, Ini Sinopsisnya!

Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis lantaran dirinya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan, UU ITE hingga KUHP.

Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan pun tak tanggung-tanggung, yakni 20 tahun kurungan penjara. Hal itu disampaikan oleh Ramadhan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA KAMIS 10 MARET 2022, Move On, Zodiak Ini Sudah Waktunya Cari Pacar Baru

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan hari ini Selasa 8 Maret 2022 mendatangi Bareskrim Polri.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 6 Zodiak Ini Bakal Alami Nasib Hoki di Hari Kamis 10 Maret 2022, Apakah Kamu Salah Satunya?

Doni Salmanan datang untuk memenuhi undangan panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dari Bareskrim Polri terkait kasus platform Quotex.

Ia diperiksa pihak kepolisian lantaran diduga Doni Salmanan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana hitam, dan masker putih pada Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: UPDATE: Total 65 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Tangmo Nida, Polisi Mulai Cium Adanya Dugaan Pembunuhan

Doni mengungkapkan kasus terhadap dirinya saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian dan ia pun percaya sepenuhnya kepada polisi.

"Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ibunda Disebut Ingin Kuasai Polis Asuransi Tangmo Nida Rp 435 Juta, Netizen Kritisi, Ini Kata Pengacara

Terkait dengan hal tersebut, crazy rich Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform Quotex.

Sebagai tambahan informasi, kasus afiliator binary option platform Quotex, Doni Salmanan, saat ini tengah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Brand Indonesia Klaim Paris Fashion Week 2022, Ketua Bakominfo Gekraf Tegaskan Mereka Tak Ikut PFW Resmi

Laporan Polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Saat ini Doni Salmanan masih berstatus sebagai saksi.***

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah