Rachel Vennya dan Tiga Orang Lainnya Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka!

- 3 November 2021, 19:17 WIB
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni). /

Baca Juga: Merasa Difitnah, Peter Gontha Blak-blakan Soal Sengkarut Garuda, Ini Boroknya

Perannya hanya untuk membantu proses kabur karantina ketiga tersangka lainnya.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri melanjutkan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR 1 – 7 November Capricorn, Aquarius, Pisces: Banyak Tuntutan, Tak Dihargai, Ini Solusinya

Seperti yang telah diketahui, dalam kasus ini Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Rachel dan ketiga tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan ancaman 1 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 100.000.000. ***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah