Baca Juga: Merasa Difitnah, Peter Gontha Blak-blakan Soal Sengkarut Garuda, Ini Boroknya
Perannya hanya untuk membantu proses kabur karantina ketiga tersangka lainnya.
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri melanjutkan.
Seperti yang telah diketahui, dalam kasus ini Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Rachel dan ketiga tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan ancaman 1 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 100.000.000. ***