Rachel Vennya dan Tiga Orang Lainnya Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka!

- 3 November 2021, 19:17 WIB
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni). /

DENPASARUPDATE.COM – Selebgram dan pebisnis Rachel Vennya resmi ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kabur karantina, Rabu 3 November 2021.

Rachel Vennya secara resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kabur karantina oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Penetapan tersangka kasus kabur karantina tersebut tidak hanya melibatkan Rachel Vennya, namun terdapat tiga orang lainnya yang juga resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Jokowi Pilih Mantu Hendropriyono Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Antara lain sang kekasih Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa, dan satu orang warga biasa.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka. Termasuk Rachel," ujar Yusri saat ditemui untuk mengkonfirmasi perihal penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: SINOPSIS BALIKA VADHU Rabu 3 November 2021 di ANTV: Keluarga Haveli Makin Retak, Anandhi Merasa Bersalah?

Di antara keempat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ada satu orang warga sipil yang turut membantu proses kaburnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa.

Warga sipil tersebut bukan merupakan salah satu dari kalangan tenaga medis, dan tidak berkaitan dengan instansi tertentu.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x