DENPASARUPDATE.COM – Selebgram dan pebisnis Rachel Vennya resmi ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kabur karantina, Rabu 3 November 2021.
Rachel Vennya secara resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kabur karantina oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.
Penetapan tersangka kasus kabur karantina tersebut tidak hanya melibatkan Rachel Vennya, namun terdapat tiga orang lainnya yang juga resmi menyandang status tersangka.
Antara lain sang kekasih Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa, dan satu orang warga biasa.
"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka. Termasuk Rachel," ujar Yusri saat ditemui untuk mengkonfirmasi perihal penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 3 November 2021.
Di antara keempat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ada satu orang warga sipil yang turut membantu proses kaburnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa.
Warga sipil tersebut bukan merupakan salah satu dari kalangan tenaga medis, dan tidak berkaitan dengan instansi tertentu.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Peter Gontha Blak-blakan Soal Sengkarut Garuda, Ini Boroknya
Perannya hanya untuk membantu proses kabur karantina ketiga tersangka lainnya.
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri melanjutkan.
Seperti yang telah diketahui, dalam kasus ini Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Rachel dan ketiga tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan ancaman 1 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 100.000.000. ***