Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara Siap Jerat Rachel Vennya, Buntut dari Pelanggaran Aturan Karantina

- 21 Oktober 2021, 21:50 WIB
Rachel Vennya bersama sang pacar dan manajernya  saat diperiksa di Polda Metro Jaya
Rachel Vennya bersama sang pacar dan manajernya saat diperiksa di Polda Metro Jaya /PMJ News/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kamis, 21 Oktober 2021,  Rachel Vennya ditemani oleh pasangannya Salim Nauderer, dan sang manajer Maulida Khairunnisa akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait kasusnya, yakni melanggar aturan karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Rachel Vennya diketahui merupakan seorang selebgram dan pebisnis yang sukses. Belakangan namanya kerap mondar-mandir menghiasi berbagai artikel berita, buntut dari pelanggaran aturan karantina.

Baca Juga: Pulang dari AS Tak Karantina, Rachel Vennya, Pacar dan Sang Manager Akhirnya Diperiksa Polisi, Ini Ancamannya

Dilansir DenpasarUpdate.com dari laman PMJ News, disebutkan, kasus pelanggaran aturan karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama sang kekasih dan manajernya, saat ini masih terus dalam penyelidikan oleh Satuan Intel Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Rachel Vennya bersama Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa diketahui melakukan pelanggaran regulasi karantina, yang berujung dengan kaburnya mereka dari RSDC Wisma Atlet usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu, ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ucap Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Kementerian KOMINFO Butuh Desain Grafis Penempatan Jakarta Pusat, Segera Bergabung!

Berdasarkan pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Rachel Vennya dapat terancam hukuman pidana 1 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x