David James Taylor, WNA Inggris Pembunuh Anggota Polsek Kuta Dideportasi Malam Ini

- 11 Februari 2021, 14:38 WIB
Terpidana David James Taylor saat di Imigrasi Ngurah Rai
Terpidana David James Taylor saat di Imigrasi Ngurah Rai /Ari Setiawan/Denpasar Update



DENPASARUPADATE.COM - Warga negara asing (WNA) asal Inggris, David James Taylor bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali, Kamis 11 Februari 2021. Setelah bebas ia dijemput petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi ke negaranya.

Setelah melalui pemeriksaan dan  melengkapi berkas, David rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada mala mini.

David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi. Perbuatan yang dilakukan oleh DJT (David James Taylor) tersebut dilakukan bersama dengan SC (Sara Connor) warga negara Australia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 11 Februari 2021, Kuras Air Mata, Andin Minta Pulang, Aldebaran Menangis Menyesal

"Pembunuhan yang dilakukan oleh DJT (David James Taylor) dan SC (Sara Connor) tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus
2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu SC dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Sambut Hari Valentine, 40 Ucapan Cinta Ini Akan Akan Membuat Sang Kekasih Tersanjung

Pendeportasian diawali dengan penjemputan David di Lapas Kerobokan. Kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan
registrasi, petugasmelakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA.

David akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh
Qatar Airways pada Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00:45 WIB. Lalu dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar
Airways.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021 : Aldebaran Janji Tebus Kesalahan, Akankah Andin Percaya?

Dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2
KUHP. ***

Penulis: Ari Setiawan

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah