Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi

- 16 Januari 2021, 03:00 WIB
Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi
Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi /Humas LPSK

DENPASARUPDATE.COM – Tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terus bertambah. Di sisi lain “bensin”-nya justru dikurangi.

Pada masa pandemi, LPSK mampu membangun model new normal ala LPSK yang patut dicontoh kementerian/lembaga lain karena prestasi kerjanya tidak menurun.

Demikian penilaian anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menanggapi Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 16 Januari 2021 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV, NET TV

Selain Arteria, kegiatan yang disiarkan dari Ruang Abdul Muis Kompleks DPR RI melalui aplikasi Zoom Meeting itu menampilkan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi dan pakar hukum pidana Choirul Huda. Pada awal acara juga disampaikan testimoni dari penyintas kasus kekerasan seksual.

Menurut Arteria, capaian LPSK yang menggembirakan, pascaterbitnya PP 35 Tahun 2020 dan usaha panjang di tahun 2020, LPSK membayarkan kompensasi material bagi korban terorisme masa lalu.

Baca Juga: Buka Rakornas III KAHMI, Jokowi Ungkap Peran Besar Alumni HMI Bagi Keislaman dan Keindonesiaan

Hal ini bisa dimasukkan dalam capaian negara sebagai bukti kehadiran negara. “Ini sudah diklaim sebagai keberhasilan pemerintah, harusnya ada “ongkos”nya. Kalau melakukan keberpihakan, perlu juga memerhatikan keberpihakan anggaran, harus proposional. Anggaran yang minim, tidak kemudian ikutan dipotong seperti K/L lain yang memiliki anggaran jauh lebih besar,” ujar dia.

Arteria mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan Refleksi Awal Tahun, yang memperlihatkan konsistensi dan keseriusan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: WADUH! Ternyata Tak Semua Warga Badung dapat Bansos Tunai PPKM dari Pemkab, Ini Sebabnya

Laporan ini menggambarkan kinerja LPSK secara komprehensif, jujur dan apa adanya.

“Tidak banyak yang berani seperti LPSK. Ini bisa jadi contoh K/L lain,” kata Arteria.

Masih kata politikus PDIP ini, Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020 menunjukkan kematangan dan profesional, termasuk membuktikan keseriusan Pimpinan LPSK dalam mengedepankan tata kelola pemerintah yang menghadirkan good governance.

Terkait kelembagaan, terutama dukungan anggaran, Arteria punya bahasa sendiri. Dia mengakui, DPR belum meyakinkan politik anggaran yang mencukupi dan memastikan kerja-kerja LPSK.

Baca Juga: Gerakan Moral I Stand Up For Arief Budiman Viral, Gde Jhon : Kan Kita Tunggu Episode Selanjutnya

“Kami mohon maaf bahwa DPR belum mampu meyakinkan secara utuh mengenai keberadaan LPSK yang sangat penting dan merupakan bagian dari simbolisasi prinsip negara hukum,” ujar Arteria.

Arteria juga menyoroti beban kerja di LPSK. Permasalahan yang harus diperhatikan serius oleh LPSK yaitu perbandingan antara beban kerja dengan jumlah pegawai yang timpang.

Baca Juga: MANTAP! Gempa Majene, NU Peduli Segera Beri Bantuan Untuk Korban

Dia mengomentari status pegawai LPSK yang 44,7% yang masih berstatus kontrak.

“LPSK perlu mengadakan pertemuan dengan KemenPAN RB dan Komisi III DPR untuk bahas status kepegawaian ini,” imbuh dia.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berharap LPSK jadi yang terdepan dalam perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga: Hilangkan Keraguan Publik, Presiden Turki, Erdogan Vaksinasi Pakai Sinovac

Saat ini, LPSK belum sepenuhnya berada pada sistem peradilan pidana, melainkan masih jadi pelengkap dan bukan aktor utama.

“Tidak heran jika masih ada perbedaan pandangan dengan penegak hukum,” ungkap Eras seraya menilai pentingnya melakukan penataan kembali agar LPSK termasuk dalam sistem peradilan pidana.

Eras berpendapat peran LPSK dalam konstruksi perwujudan keadilan restoratif belum siginifikan.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat Pada Jumat 15 Januari 2021

Beberapa diskusi yang telah dilakukan, ke depan korban diharapkan punya peran lebih. Pada kasus-kasus tertentu, korban dapat miliki nilai tawar. Solusi ini diharapkan bisa mengurangi beban lapas.

“Pada kasus tertentu kerugiannya materi. Ke depan, korban bisa punya peran. Jika pelaku bersedia mengganti rugi, tidak harus dihukum dan bisa kurangi beban lapas,” katanya.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Jembrana, 7 Sapi, 4 Kambing, dan 1 Rumah Warga Hilang Tersapu Air Bah

Pakar hukum pidana Choirul Huda menyatakan, kehadiran LPSK mengubah orientasi peradilan pidana, dari offender oriented ke pemenuhan hak saksi dan korban.

“KUHAP memang belum beri perhatian kepada korban secara baik. Dengan hadirnya LPSK, hal-hal yang berkaitan dengan hak korban pidana bisa diakomodir,” jelas pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Masukkan Xiaomi dalam Daftar Hitam, Terancam Tak Bisa Akses Google?

Choirul Huda menggarisbawahi tingginya permohonan perlindungan yang diajukan oleh masyarakat yang menjadi saksi dan korban.

Ke depan, diharapkan terdapat keseimbangan antara permohonan dari saksi dan korban dengan tindakan proaktif dari LPSK.

Baca Juga: Ini Varian dan Harga Samsung Galaxy S21, S21 Plus, dan S21 Ultra di Indonesia

“Kami mendorong LPSK untuk lebih banyak melakukan tindakan proaktif dibandingkan menunggu permohonan dari masyarakat,” imbuh dia.

Sementara Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi mengakui kebutuhan masyarakat akan perlindungan makin tinggi.

Senada dengan Choirul Huda, Prahesti juga mendorong LPSK proaktif sehingga lebih hadir sebagai perwakilan negara.

Baca Juga: Pernikahan Belum Direstui, Arie Kriting : Do'a dan Rasa Hormat Kami Tidak Akan Pernah Terputus

“Penting juga untuk melakukan kolaborasi dengan K/L, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rehab psikososial dan layanan lain,” ujarnya.

Prahesti juga sepemahaman dengan para penanggap lainnya untuk meletakkan LPSK dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Giri Prasta Jalani Vaksinasi Covid-19, Ini yang Dirasakannya

Dengan demikian peran LPSK dapat dipahami dan diimplementasi dengan baik oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam konteks perlindungan saksi dan korban.

“Koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum menjadi kunci sinergisitas tersebut, diperkuat dengan meningkatkan pemahaman publik akan kerja-kerja LPSK,” pungkasnya.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x