Bertepatan Dengan HUT TNI ke-75, LPSK dan TNI AD Bertemu, Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

- 5 Oktober 2020, 22:05 WIB
Lambang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lambang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) /google.com

DENPASARUPDATE.COM – Guna meningkatkan kualitas terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana khususnya yang berkenaan dengan personil TNI AD.

Bertepatan dengan HUT TNI ke-75, jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung ke Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD), di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Dalam pertemuan, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, IHSG Ditutup Menguat Hari ini

Hasto menilai, keputusan tegas yang diambil oleh KASAD mencerminkan keberpihakan kepada korban.

”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujar Hasto dalam keterangan persnya yang diterima oleh Redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network).

Hasto mencontohkan, perintah KASAD kepada pelaku untuk mengganti rugi (restitusi) seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi.

Baca Juga: Dilamar Jaya-Wibawa di Pilkada Denpasar, Hilmun Sebut Kerhormatan Bagi PKS

Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif. 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x