DENPASARUPDATE.COM - Rencana pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan bantuan sosial (bansos) tunai kepada warga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata dipastikan tidak akan bisa nikmati oleh semua masyarakat Badung.
Pasalnya, sebelum menerima bansos tersebut, masyarakat Badung harus memenuhi beberapa persyaratan yang cukup ketat dari Pemkab selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 - 25 Januari 2021.
Salah satu syarat utama dari penerima bansos tersebut adalah tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.
Baca Juga: Gerakan Moral I Stand Up For Arief Budiman Viral, Gde Jhon : Kan Kita Tunggu Episode Selanjutnya
"Kami berikan bantuan ini selama dua minggu kedepan, tetapi dalam penyalurannya tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain," kata Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Jumat 15 Januari 2021.
Ia juga menyebut hingga Jumat 15 Januari 2021, Pemkab Badung telah mendata sejumlah 60.000 KK yang terdaftar untuk memperoleh bantuan PPKM, dan proses pendataan akan diselesaikan selama dua hari ke depan.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Jembrana, 7 Sapi, 4 Kambing, dan 1 Rumah Warga Hilang Tersapu Air Bah