LPSK: Saksi Kunci Penting Dalam Kasus Bentrok dan Penembakan FPI dengan Polisi

- 8 Desember 2020, 15:22 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. /Antara/LPSK

DENPASARUPDATE.COM - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa dalam menyelesaikan kasus bentrok antara FPI dan polisi yang terjadi di Pintu Tol Karawang Timur, hendaknya proses hukumnya mengedepankan profesionalisme dan akuntabel.

Edwin menuturkan penegakan hukum terkait kejadian itu penting untuk segera dilakukan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah masyarakat.

Oleh karenanya, ada kemungkinan terdapat saksi yang mengetahui peristiwa itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

Baca Juga: Pulau Bali Trending Topic Twitter, Calon Wisatawan Rupanya Rindu Ingin Liburan

"Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," ungkap Edwin, Selasa 8 Desember 2020.

Seperti diketahui, petugas polisi Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Segera Cair, Cek di www.tapera.go.id Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Ini Dokumennya

Sementara empat orang lainnya melarikan diri dan saat ini sedang diburu pihak kepolisian.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x