“LPSK perlu mengadakan pertemuan dengan KemenPAN RB dan Komisi III DPR untuk bahas status kepegawaian ini,” imbuh dia.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berharap LPSK jadi yang terdepan dalam perlindungan saksi dan korban.
Baca Juga: Hilangkan Keraguan Publik, Presiden Turki, Erdogan Vaksinasi Pakai Sinovac
Saat ini, LPSK belum sepenuhnya berada pada sistem peradilan pidana, melainkan masih jadi pelengkap dan bukan aktor utama.
“Tidak heran jika masih ada perbedaan pandangan dengan penegak hukum,” ungkap Eras seraya menilai pentingnya melakukan penataan kembali agar LPSK termasuk dalam sistem peradilan pidana.
Eras berpendapat peran LPSK dalam konstruksi perwujudan keadilan restoratif belum siginifikan.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat Pada Jumat 15 Januari 2021
Beberapa diskusi yang telah dilakukan, ke depan korban diharapkan punya peran lebih. Pada kasus-kasus tertentu, korban dapat miliki nilai tawar. Solusi ini diharapkan bisa mengurangi beban lapas.
“Pada kasus tertentu kerugiannya materi. Ke depan, korban bisa punya peran. Jika pelaku bersedia mengganti rugi, tidak harus dihukum dan bisa kurangi beban lapas,” katanya.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Jembrana, 7 Sapi, 4 Kambing, dan 1 Rumah Warga Hilang Tersapu Air Bah