Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi

- 16 Januari 2021, 03:00 WIB
Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi
Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi /Humas LPSK

Pakar hukum pidana Choirul Huda menyatakan, kehadiran LPSK mengubah orientasi peradilan pidana, dari offender oriented ke pemenuhan hak saksi dan korban.

“KUHAP memang belum beri perhatian kepada korban secara baik. Dengan hadirnya LPSK, hal-hal yang berkaitan dengan hak korban pidana bisa diakomodir,” jelas pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Masukkan Xiaomi dalam Daftar Hitam, Terancam Tak Bisa Akses Google?

Choirul Huda menggarisbawahi tingginya permohonan perlindungan yang diajukan oleh masyarakat yang menjadi saksi dan korban.

Ke depan, diharapkan terdapat keseimbangan antara permohonan dari saksi dan korban dengan tindakan proaktif dari LPSK.

Baca Juga: Ini Varian dan Harga Samsung Galaxy S21, S21 Plus, dan S21 Ultra di Indonesia

“Kami mendorong LPSK untuk lebih banyak melakukan tindakan proaktif dibandingkan menunggu permohonan dari masyarakat,” imbuh dia.

Sementara Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi mengakui kebutuhan masyarakat akan perlindungan makin tinggi.

Senada dengan Choirul Huda, Prahesti juga mendorong LPSK proaktif sehingga lebih hadir sebagai perwakilan negara.

Baca Juga: Pernikahan Belum Direstui, Arie Kriting : Do'a dan Rasa Hormat Kami Tidak Akan Pernah Terputus

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x