Hanya Dijemput Kedua Anaknya, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara

- 8 Januari 2021, 10:14 WIB
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 5.21 WIB.
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 5.21 WIB. /antara/

DENPASARUPDATE.COM - Usai menjalani masa tahanan selama 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011, akhirnya terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bebas murni.

Ia bebas murni usai mendapat remisi dari pemerintah sebanyak 55 bulan.

Kuasa Hukum Ustadz Ba'asyir, Achmad Michdan menyebut bahwa kliennya bebas dari tempat penahanannya di Lapas Gunung Sindur Bogor pada Jumat 8 Januari 2021 pukul 05.30 WIB pagi tadi.

Baca Juga: Empat Tewas, Parlemen Desak Investigasi Keamanan Gedung Capitol Pasca Aksi Pendukung Trump

dijemput kedua anaknya, Abdul Rahim dan Abdul Rosyid. Menurut Michdan, tak ada simpatisan maupun kerumunan orang yang menyambut Ba'asyir saat keluar lapas.

"Sudah (keluar), kurang lebih setengah enam dijemput keluarga," tuturnya.

Michdan mengatakan bahwa Ustdaz Abu Bakar Ba'syir sendiri langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis Januari 2021, Cek www.pln.co.id atau Kirim Whatsapp

Dirinya juga menegaskan bahwa tak ada penyambutan atas kepulangan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

"Enggak ada penyambutan. Kita nggak minta ada penyambutan. Tamu kita nggak perkenankan untuk bertemu dululah," ucapnya.

 

Ba'asyir kali pertama ditangkap di Banjar, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Kala itu, pimpinan Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo itu diduga telah menunjuk Dulmatin sebagai pemimpin gerakan terorisme di Aceh.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Jumat 8 Januari 2021 di Bali, Jawa, Sumatera, dan Sulawesi

Ba'asyir juga sempat menjadi tahanan di masa Orde Baru. Bersama teman seperjuangannya, Abdullah Sungkar, Ba'asyir dituduh bersalah karena menolak asas tunggal Pancasila dan melarang hormat pada bendera Merah Putih. Ia menyebut itu perbuatan syirik.

Akhirnya, Ba'asyir mendekam di bui kali pertama dengan vonis 9 tahun penjara. Pada 1985 saat Ba'asyir dan Abdullah menjadi tahanan rumah, keduanya melarikan diri ke Malaysia.

Ia kembali ditangkap empat tahun kemudian pada 2010, dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Baca Juga: Vaksin Datang ke Bali, ASITA Minta Pelaku Pariwisata Jadi Prioritas Selanjutnya Untuk Vaksinasi

Ba'asyir sempat mengajukan PK pada 2015 silam, namun ditolak Mahkamah Agung pada pertengahan 2016. Ia kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur dari yang semula ditahan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah