Nyolong Ponsel, Warga Negara Algeria Diringkus, Begini Motifnya

- 21 Desember 2020, 15:32 WIB
Warga Negara Algeria Maidi Maheni saat diamankan di Polsek Kuta
Warga Negara Algeria Maidi Maheni saat diamankan di Polsek Kuta /M. Hari Balo/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Fakta membuktikan, tidak semua warga negara asing (WNA) di Bali bergelimang dolar. Malah sebaliknya tak jarang melakukan tindakan kriminal.  

Buktinya, salah satunya terjadi pada warga asal Algeria bernama Maidi Maheni, umur 43 tahun. Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta di Kafe Lafavela di Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta pada Sabtu, 19 Desember 2020 lalu.

Pria ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian HP milik korban Rachmat Winna Triputra, umur 37 tahun.

Baca Juga: Denpasar-Ubud Sudah Dilayani Teman Bus Berbasis Aplikasi

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira menjelaskan pelaku mengambil HP Xiaomi Poco 2 milik korban. Aksi pencurian tersebut terjadi berawal ketika korban bersama lima orang temannya datang ke Lafavela tersebut.

"Ketika melalukan dansa korban meninggalkan tasnya di tempat duduk, dan itu menjadi kesempatan pelaku," ungkap Yudistira.

Pelaku kemudian langsung mengambil ponsel tersebut di tas korban, dan korban baru mengetahui kejadian ketika korban hendak mengambil rokok di dalam tasnya.

Baca Juga: Beragam Manfaat Sawo Bagi Kesehatan, Nol Kolesterol, Perhatikan Cara Konsumsinya!

"Korban cek HP nya sudah tidak ada, korban kemudian melapor ke Security Cafe," ungkapnya lagi.

Pihak Security kemudian menghubungi Polsek Kuta dan setelah tim Opsnal Polsek datang ke TKP bersama Security melakukan pencarian terhadap laki-laki yang dicurigai oleh korban yang mengarah ke pelaku Maidin.


"Setelah kami lakukan penyisiran dan ternyata kami menemukan pria yang diduga kuat mengambil HP tersebut dan kami langsung lakukan penggeledahan, saat digeledah HP milik korban ditemukan dan pelaku langsung kami amankan ke Polsek Kuta," ungkap Yudistira.

Baca Juga: Memeras dan Maksa Main “Kuda Lumping” Gratis dengan PSK Online, Oknum Polisi Akhirnya Jadi Tersangka

Setelah diinterogasi oleh Polisi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP korban saat korban sedang asyik berdansa. "Dia mengambil HP saat korban asyik berdansa, kerugian korban akibat kejadian itu Rp 7 juta," sebutnya sembari menambahkan tersangka sudah ditahan. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah