DENPASARUPDATE.COM - Oknum anggota Polda Bali RC yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan terhadap MIS ditetapkan sebagai tersangka. Aksi main “kuda lumping” oknum polisi dengan PSK online ini terjadi pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu dan polisi telah melakukan olah TKP.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi media Senin, 21 Desember 2020 menerangkan jika oknum yang bernama Ryanzo tersebut kini sudah menjadi tersangka. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jawab Dodi, singkat.
Ryco yang berpangkat Briptu ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sangkaan sekaligus atas kasus yang telah diperbuatnya. "Disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP," ungkapnya lagi.
Baca Juga: WADUH! Penularan Covid-19 Cenderung Meningkat, Rupiah Berpotensi Terus Melemah
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Polisi secara maraton sejak Jumat, 18 Desember 2020 melakukan pemeriksaan terhadap Ryanzo maupun terhadap MIS. Propam Polda Bali sejak Jumat langsung memeriksa tersangka RC dan MIS.
Setelah itu, Polisi langsung melakukan olah TKP pada Sabtu 19 Desember 2020 di kos sebagai lokasi kejadian pemerasan dan dugaan pemerkosaan tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP Polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Ryanzo sebagai tersangka.
Baca Juga: Pasokan Semikonduktor Seret, Produksi Otomotif Global Terhambat
Bukti kuat yang menjerat Ryanzo hingga sebagai tersangka adalah rekaman percakapan telepon antara MIS dan tersangka Ryanzo.
Ryanzo dalam percakapan telepon tersebut memeras korban dengan meminta korban untuk terus melakukan open BO dan dirinya sebagai aparat meminta jatah Rp 500 ribu dari korban yang tersangka tersebut sebagai "bagi rezeki".
Saat melakukan olah TKP, Polisi menemukan barang bukti seperti kondom yang digunakan oleh terduga pelaku RC saat memperkosa korban MIS.