DENPASARUPDATE.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.
"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan subjektif.
Baca Juga: Masuk Mobil Tahanan, Habib Rizieq Shihab Diiringi Takbir dan Tangisan Para Simpatisan
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," lanjut Irjen Pol Argo Yuwono.
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 siang.
Baca Juga: Mulai Tancapkan Kuku di Asia, Israel Jalin Hubungan Diplomatik dengan Bhutan, Indonesia Kapan?
HRS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari HRS Datangi Polda Metro Jaya sampai Profil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 ini hari.
Argo juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Habiskan Setengah Trilyun Lebih, Dua Pelabuhan di Bali Ini Akhirnya Mulai Dibangun
Kemudian, proses selanjutnya ialah tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar sekitar pukul 00.23 WIB, Minggu 13 Desember 2020.***