Resmi Ditahan Setelah Habib Rizieq Shihab Dihujani 84 Pertanyaan, Ini Dia Penjelasan Polisi

- 13 Desember 2020, 08:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. /

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari HRS Datangi Polda Metro Jaya sampai Profil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 ini hari.

Argo juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Habiskan Setengah Trilyun Lebih, Dua Pelabuhan di Bali Ini Akhirnya Mulai Dibangun

Kemudian, proses selanjutnya ialah tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar sekitar pukul 00.23 WIB, Minggu 13 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah