Baca Juga: Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. ***
Baca Juga: Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. ***
Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya
Sumber: DENPASARUPDATE