Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Kepala Desa Bungkulan Buleleng Tersangka, Kok Tak Ditahan?

- 5 Desember 2020, 11:26 WIB
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali /Humas Polres Buleleng/Denpadsar Update

Baca Juga: Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana  paling lama 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x