Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

- 5 Desember 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

DENPASARUPDATE.COM - Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan.

SYA diamankan lantaran diduga tengah asik pesta sabu.

SYA saat diamankan tidak sendirian. Ia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari PDI-P itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, empat orang itu hanya sebagai korban penyalahgunaan sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," ujar Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat 5 Desember 2020.

Baca Juga: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4 juta, Ini Dia Informasi Selengkapnya

SYA diketahui sebagai anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x