Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Kepala Desa Bungkulan Buleleng Tersangka, Kok Tak Ditahan?

- 5 Desember 2020, 11:26 WIB
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali /Humas Polres Buleleng/Denpadsar Update

DENPASARUPDATE.COM – Penyalahgunaan jabatan acap terjadi hingga ke struktur jabatan pemerintahan terbawah. Kali ini Kepala Desa (perbekel—istilah Bali)  Bungkulan Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.

Fakta menyebutkan, Kades ini berhasil menguasai dua bidang tanah yang sejak dulu digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) di desa setempat.

Sebetulnya, Kusuma Ardana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng sejak Jumat, 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Basmi Hama Tikus yang Hantui Petani, Pemkab Gianyar Lepas Liarkan Predator Burung Hantu

Namun yang bersangkutan  baru diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat siang 4 Desember 2020. Sayang hingga Sabtu 5 Desember 2020 Ardana belum ditahan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur tindak pidana. Kemudian perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup. Makanya saudara KA (Kusuma Ardana) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, kepada awak media.

Menurutnya dari hasil gelar perkara pekan lalu, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti yang mendukung adanya tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Topan Puting Beliung Sapu Wilayah Jembrana, Desa Yehkuning Porakporanda

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, namun Kusuma Ardana baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x