Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Kepala Desa Bungkulan Buleleng Tersangka, Kok Tak Ditahan?

- 5 Desember 2020, 11:26 WIB
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali /Humas Polres Buleleng/Denpadsar Update

DENPASARUPDATE.COM – Penyalahgunaan jabatan acap terjadi hingga ke struktur jabatan pemerintahan terbawah. Kali ini Kepala Desa (perbekel—istilah Bali)  Bungkulan Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.

Fakta menyebutkan, Kades ini berhasil menguasai dua bidang tanah yang sejak dulu digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) di desa setempat.

Sebetulnya, Kusuma Ardana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng sejak Jumat, 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Basmi Hama Tikus yang Hantui Petani, Pemkab Gianyar Lepas Liarkan Predator Burung Hantu

Namun yang bersangkutan  baru diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat siang 4 Desember 2020. Sayang hingga Sabtu 5 Desember 2020 Ardana belum ditahan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur tindak pidana. Kemudian perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup. Makanya saudara KA (Kusuma Ardana) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, kepada awak media.

Menurutnya dari hasil gelar perkara pekan lalu, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti yang mendukung adanya tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Topan Puting Beliung Sapu Wilayah Jembrana, Desa Yehkuning Porakporanda

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, namun Kusuma Ardana baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.

“Status tersangkanya sudah minggu lalu, saat penyidik gelar perkara. Hari ini masih dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan masih di ruang penyidik,” katanya.

Yang jadi pertanyaan public, Sumarjaya mengaku tak bisa memastikan terkait penahanan Ardana. Menurutnya penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Bawang Merah Kintamani dan Klungkung Tembus Pasar Ekspor, Singapura Paling Suka

“Kita lihat besok saja. Karena itu keputusan dari penyidik,” katanya lagi.

Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Kusuma Ardana bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.

Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan serta Puskeswan Kecamatan Sawan. Sementara di atas SHM 2427 selama ini difungsikan sebagai Lapangan Sepakbola Desa Bungkulan.

Baca Juga: Miris, Tak Boleh Shalat, Muslim Uighur juga Dipaksa Makan Daging Babi di Kamp 'Pendidikan' Tiongkok

Warga yang mengetahui tanah itu disertifikatkan, mengadukan masalah tersebut pada Kantor Pertanahan Buleleng. Belakangan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.

Pembatalan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya.

Dalam surat tersebut, tim menemukan adanya unsur cacat administrasi. Diduga ada surat-surat yang dipalsukan, sehingga terbit SHM tersebut. Pemalsuan surat-surat itu pun diadukan ke Mapolres Buleleng.

Baca Juga: Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana  paling lama 6 tahun penjara. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x