Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Kepala Desa Bungkulan Buleleng Tersangka, Kok Tak Ditahan?

- 5 Desember 2020, 11:26 WIB
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali
Markas Polres Buleleng di Singaraja Bali /Humas Polres Buleleng/Denpadsar Update

“Status tersangkanya sudah minggu lalu, saat penyidik gelar perkara. Hari ini masih dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan masih di ruang penyidik,” katanya.

Yang jadi pertanyaan public, Sumarjaya mengaku tak bisa memastikan terkait penahanan Ardana. Menurutnya penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Bawang Merah Kintamani dan Klungkung Tembus Pasar Ekspor, Singapura Paling Suka

“Kita lihat besok saja. Karena itu keputusan dari penyidik,” katanya lagi.

Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Kusuma Ardana bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.

Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan serta Puskeswan Kecamatan Sawan. Sementara di atas SHM 2427 selama ini difungsikan sebagai Lapangan Sepakbola Desa Bungkulan.

Baca Juga: Miris, Tak Boleh Shalat, Muslim Uighur juga Dipaksa Makan Daging Babi di Kamp 'Pendidikan' Tiongkok

Warga yang mengetahui tanah itu disertifikatkan, mengadukan masalah tersebut pada Kantor Pertanahan Buleleng. Belakangan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.

Pembatalan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya.

Dalam surat tersebut, tim menemukan adanya unsur cacat administrasi. Diduga ada surat-surat yang dipalsukan, sehingga terbit SHM tersebut. Pemalsuan surat-surat itu pun diadukan ke Mapolres Buleleng.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x