Masa Berlaku SIM Anda Habis? Ini Cara Mudah dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2020-2021

15 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi SIM /Anasb/

DENPASARUPDATE.COM – Masa berlaku SIM Anda habis? Tenang, jangan khawatir dan bingung. Berikut adalah cara mudah perpanjang masa berlaku SIM.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, segala aktivitas di luar dibatasi, termasuk untuk memperpanjang SIM.

Namun, saat ini untuk memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan secara online. Sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Polisi atau Samsat untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Ini Zodiak yang Paling Susah Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

Apabila Anda ingin memperpanjang SIM secara online, hal pertama yang harus dilakukan adalah login ke website resmi Korlantas.

Sebelumnya, Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM, yakni :

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang telah disediakan di website atau laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Tunjukkan dari Afgan dan Raisa Spesial Buat Kamu!

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka dokumen keimigrasian harus disiapkan.

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter.

Baca Juga: Semakin Banyak Kerumunan, Kapolri Ingatkan Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

5. Surat keterangan lulus uji simulator.

Kemudian, masih terdapat syarat lain untuk memperpanjang SIM dan biaya yang harus disiapkan. Ini persyaratannya :

1. Wajib melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan mengenai pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, tetapi tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira! BST Diperpanjang, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu per KK dan Link Cek Penerima

2. Apabila ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Baca Juga: Waduh, Tunjuk Erick Thohir, Jokowi Geser Sri Mulyani, Ada Apa Ya?

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis sim ;lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian, untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Apabila persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda dapat langsung memulai perpanjangan SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

Baca Juga: Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan Ditargetkan Mencapai Rp 4,5 Triliun Tahun 2020

1. Buka website atau lManKorlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Kemudian, pada kolom isian jenis permohonan klik opsi Perpanjangan SIM.

2. Lalu, isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Nantinya, bukti registrasi akan dikirimkan ke email.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kuota dan Waktu Pendakian Rinjani Akhirnya Diperpanjang

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

5. Kemudian, Anda pergi ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Terakhir, Anda harus menunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM telah selesai dibuat.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler