Tangan Diborgol, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Ini Lama HRS Ditahan dan Begini Perlakuan Polisi

13 Desember 2020, 06:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

DENPASARUPDATE.COM - Pihak kepolisian secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ungkap Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 13 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Habib Rizieq Shihab (Muhammad Rizieq Shihab) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam.

Habib Rizieq Shihab (HRS) tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan kedua tangan diborgol.

Baca Juga: BIKIN NGERI! 2 Bulan Hilang, Penampakan 3 Bocah di Langkat Muncul Panggil Warga, Ini yang Terjadi..

Selain itu, ia juga masih mengenakan pakaian gamis dan sorban.

Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar, menerobos kerumunan pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak parat keamanan.

Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang Tegas Akan Tangkap HRS

Selain itu, tampak pula mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Buronan Teroris Bom Bali 1, Panglima Askari JI Ditangkap di Lampung

Ia pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler