Baca Juga: Penuhi Janji Kepada Ibunya, Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun Dari UFC
Untuk dokumen yang diperlukan:
1. Akta Pendirian entitas bisnis pemohon.
2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status pemohon sebagai pendaftar) dari entitas bisnis pemohon
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis pemohon.
Baca Juga: Wow, Mantan Wartawan Duduki Jabatan Komisaris Independen ITDC
Apabila sudah mendaftar, pemohon dapat mengecek email secara berkala dan ikuti langkah selanjutnya, setelah ada pemberitahuan.
Jika, memiliki pertanyaan, pemohon dapat mengajukannya dan mengirimkan email ke [email protected].
Namun, perlu diingat bahwa bansos Facebook ini hanya untuk pelaku usaha mikro yang berada di wilayah Jabodetabek.***