Mau Dapat Bantuan Sosial Rp31 Juta dari Facebook? Ini Tata Cara Pendaftarannya, Pasti Cair!

- 25 Oktober 2020, 18:35 WIB
Bantuan Facebook untuk UMKM Sebesar Rp 30 Juta
Bantuan Facebook untuk UMKM Sebesar Rp 30 Juta /facebook


DENPASARUPDATE.COM - Mau Dapat Bantuan Sosial Rp31 Juta dari Facebook? Ini Tata Cara Pendaftarannya, Pasti Cair!

Facebook memberikan bantuan Rp31 juta untuk 400 pelaku usaha mikro. Uang Rp31 juta itu terdiri dari uang tunai dan kredit iklan untuk usaha kecil di Indonesia.

Dimana Rp19,3 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp11,6 juta dalam bentuk kredit iklan opsional.

Baca Juga: Setelah Sukses di Asia, Aktor Korea Lee Min Ho Jajal Holllywood

Bansos Facebook ini bertujuan untuk membantu para pelaku UKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan pendaftarannya diperpanjang hingga 2 November.

"Di Indonesia kami menawarkan sekitar Rp12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat," tulis Facebook.

Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 2 November 2020," tambahnya.

Baca Juga: Segera Cek dan Pasti Cair! Ini 17 Kabupaten dan Kota yang Buka Pendaftaran BLT UMKM Secara Online

Apabila ingin mendapatkan bansos dari Facebook, berikut adalah persyaratannya.

1. Merupakan perusahaan bisnis.
2. Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB).
3. Sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.
4. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
5. Telah mengalami tantangan dari Covid-19

Baca Juga: 1 November, 20 Provinsi dan 200 Kabupaten Siap Demo Besar-Besaran

Untuk tambahan, jangan lupa baca syarat dan Ketentuan serta kebijakan privasi untuk program dana bansos Facebook dengan teliti karena itu sangat penting.

Langkah selanjutnya adalah pemohon akan diarahkan untuk menerima ini selama proses permohonan sebelum melakukan pengajuan.

Pemohon yang terpilih untuk mendapatkan dana bantuan sosial ini akan bertanggung jawab atas semua biaya termasuk biaya bank dan persyaratan pajak setempat.

Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Karangasem Berlangsung Panas, MASSKER Sodok NADI Soal PDAM, Ini Sebabnya

Kemudian, silahkan untuk klik “Daftar Sekarang”

Dengan mengklik "Daftar Sekarang" berarti pemohon menyetujui pengumpulan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi untuk tujuan dan seperti yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi.

Pengunjung yang kembali, silakan klik "Masuk" yang berada di kanan atas layar.

Lalu, isi dengan lengkap semua data pada formulir permohonan pada portal permohonan.

Baca Juga: Penuhi Janji Kepada Ibunya, Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun Dari UFC

Untuk dokumen yang diperlukan:

1. Akta Pendirian entitas bisnis pemohon.
2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status pemohon sebagai pendaftar) dari entitas bisnis pemohon
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis pemohon.

Baca Juga: Wow, Mantan Wartawan Duduki Jabatan Komisaris Independen ITDC

Apabila sudah mendaftar, pemohon dapat mengecek email secara berkala dan ikuti langkah selanjutnya, setelah ada pemberitahuan.

Jika, memiliki pertanyaan, pemohon dapat mengajukannya dan mengirimkan email ke [email protected].

Namun, perlu diingat bahwa bansos Facebook ini hanya untuk pelaku usaha mikro yang berada di wilayah Jabodetabek.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x