Waduh, Sudah Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Kemnaker Minta Dikembalikan, Ini Sebabnya

- 19 Oktober 2020, 14:10 WIB
Pastikan Syarat Ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair
Pastikan Syarat Ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair /Jurnal Presisi/

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Ida dalam keterangan pers Senin, 19 Oktober 2020.

Hanya saja, pemerintah meminta mengembalikan bantuan tersebut bagi para pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi sudah terlanjur menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Tewas Dipenjara, Teman Sel Ungkap Pembunuh Rangga Tidak Mau Makan dan Minum

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Senin 19 Oktober 2020

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x