DENPASARUPDATE.COM - Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa tidak benar amdal akan dihapus.
Menurutnya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menjelaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Juga: Susul India, Pakistan Resmi Blokir Tik Tok
“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” kata Jokowi dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Oktober Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020, WHO Serukan Peningkatan Besar-Besaran dalam Investasi
Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.
Baca Juga: Belajarlah Dari Malaysia, Liga 1 Cukup 1 Putaran Saja
Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.***