Busyro: UU Cipta Kerja Permainan Kotor Oligarki Politik dan Bisnis

- 8 Oktober 2020, 22:24 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas /kartika mahayadnya/istimewa

DENPASARUPDATE.COM – Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja menuai aksi protes yang meluas di hampir seluruh nusantara. Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Busyro Muqoddas, menilai lahirnya UU Cipta kerja ini tidak berdiri sendiri tapi ini merupakan serangkaian tindakan secara sitematis dan terencana.

“Ini menjadi permainan kotor antara oligarki politik dan oligarki bisnis,” ungkap Busyro Muqoddas dalam channel youtube-nya.

Dia menyebut, diawali mulai dari revisi UU KPK, UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi direvisi dalam waktu 7 hari dalam keadaan tertutup dan saat ini baru saja UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Aksi Tolak UU Ciptaker Ricuh, Demonstran dan Jurnalis Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata Polisi

“Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata sektor pendidikan dimasukan juga dalam kluster tersebut ideologi diganti jadi liberal dan kapitalis,” kritik Busyro.

Sementara itu soal Pasal Dalam UU Cipta Kerja yang Bisa Merampas Tanah Rakyat.

Sejumlah pengamat dan politisi mengatakan, ada pasal dalam UU Cipta Kerja yaitu pasal 121, yang membuat pemerintah dapat dengan sewana-wena merampas tanah atau rumah warga negara. Pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu sangat tendensius dan bermaksud buruk. Karena tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat.

Baca Juga: Banyak Demo Rusuh, Menkopolhukam Sebut Pemerintah Segera Tindak Tegas Aktor Intelektual Aksi

Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya yaitu UU No 2 tahun 2012. Jika memang ada perubahan, itu hanya penyesuaian istilah saja.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah