Waduh, Menang di MA, Nama Geprek Bensu Justru Dihapus Pemerintah

18 Oktober 2020, 11:45 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

DENPASARUPDATE.COM – Perebutan merk Geprek Bensu yang sudah berlangsung sejak 2018 silam memasuki babak baru.

Kubu Benny Sujono yang merupakan pemilik merk I Am Geprek Bensu akhirnya buka-bukaan pasca dinyatakan menang atas merk itu.

Dalam perkar tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas merek I Am Geprek Bensu.

Baca Juga: Ini Ramalan Keberuntungan Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 18 Oktober 2020

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA.

Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hanya saja, menariknya merk I Am Geprek Bensu yang menjadi pemenang dalam sengketa tersebut, jutsru malah raib dan tidak tercatat dalam nama merek.

Baca Juga: Ingin Pertahankan Dominasi di Kota Depok, Syaikhu Turun Langsung jadi Panglima Perang Pilkada

Kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma membenarkan bahwa Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) sudah menghapus nama merek I Am Geprek Bensu.

"Betul dia batalkan (merek geprek bensu), tapi yang kami punya (I Am Geprek Bensu) dihapus dari daftar merek," kata Eddy Kusuma dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 17 Oktober 2020 seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel Kecewa Dirjen RI Kemenkumham Hapus Merek I Am Geprek Bensu, Tim Benny Sujono: Putusan Merek Kita Sah, Minggu 18 Oktober 2020.

Eddie merasa kecewa karena Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Minggu 18 Oktober 2020

"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra, sudah tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya. Putusan merek kita oleh Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.

Menurutnya, mengacu pada putusan MA, Dirjen KI seharusnya hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu.

Baca Juga: Tersungkur di Alfono Perez, Messi Cs Kalah 0-1 dari Getafe

"Ini putusan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi, mau apa lagi? Apalagi seorang Dirjen KI tiba-tiba menghapus putusan MA, ini pertama saya dengar terjadi," tutur Eddie Kusuma.

Atas penghapusan merek tersebut, Eddie Kusuma mewakili Benny Sujono dikabarkan akan melayangkan gugatan pada Dirjen KI Kemenkumham.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler