4. Jika Anda sudah terdaftar, lengkapi dokumen dan unggah hasil karya Anda melalui dashboard.
Baca Juga: Tenang Masih Ada Kesempatan, Menko PMK Sebut Tahun Depan Bantuan Sosial Tetap Dibagikan
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk kelengkapan data :
1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
Baca Juga: Bansos Tahap Tiga Jadi Bansos Terakhir, Pemkab Bogor Tunggu 6 Ribu Ton Beras dari Bulog
4. Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
5. File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Untuk proses verifikasi karya dan dokumen akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020.