Astaga! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bisa Fatal Hingga Gagal, Ini Penyebabnya

- 16 November 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi : Uang
Ilustrasi : Uang /Pixabay/


DENPASARUPDATE.COM - Sebelumnya telah diinformasikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai ditransferkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Senin, 9 November 2020.

Akan tetapi, sayangnya tidak bisa langsung cair sekaligus dan secepat termin I. Hal ini dikarenakan atas rekomendasi dari KPK, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga memerlukan pemadanan data dengan wajib pajak.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap batch langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/ buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Subisidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud? Ini Kategori Penerimanya

Pada termin atau tahap 1 laporan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji ini sejumlah 2.180.382 sudah diproses ke KPPN hingga per hari Senin, yang selanjutnya disalurkan ke masing-masing rekening penerima Himbara maupun non Himbara.

Bantuan ini disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa penerima yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) ini memiliki gaji di bawah Rp 5 juta baik itu pekerja maupun buruh.

Penyaluran BLT subsidi gaji ini diberikan secara bertahap, yaitu pada termin atau tahap I sebesar Rp 1,2 juta periode September sampai dengan Oktober.

Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya

Sementara untuk termin atau tahap II disalurkan pada November sampai dengan Desember 2020.

Apabila ingin mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan cara berikut.

1. Buka website atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

2. Lalu klik Daftar pada pojok kanan atas. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

3. Kemudian isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

4. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? KPK Endus Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Bansos Covid-19

5. Langkah selanjutnya, lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website atau laman, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

6. Isi formulir dengan lengkap.

7. Kemudian, muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Cara Mendapatkannya

8. Jika ama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, tetapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.

Namun, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan agar BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh penerima.

Hal ini dikarenakan, jika tidak, maka bisa saja bantuan ini gagal cair atau bahkan tidak masuk sama sekali ke rekening.

Baca Juga: Begini 6 Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu di cekbansos.siks.kemensos.go.id, Pasti Cair!

Adapun faktor tersebut, antara lain:

1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Data rekening pekerja masih dalam tahap proses verifikasi Kemnaker bersama dirjen pajak dan KPK.

4. Bantuan subisidi gaji BLT atau upah masih disalurkan secara bertahap.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah