DENPASARUPDATE.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah dengan besaran Rp 1,2 juta.
Lalu, bagaimana jika ingin mendapatkan BLT UMKM 2022, namun belum terdaftar?
Tenang, tidak perlu kecewa karena Anda masih dapat mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM 2022.
Baca Juga: BRI Liga 1: Angelo Alessio Didepak Persija, Pemain Ini Juga Ikut Tinggalkan Macan Kemayoran
Anda masih dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 ke dinas koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
Untuk mendaftar ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk memperoleh BLT UMKM 2022.
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.
Baca Juga: Kasus Omicron Makin Meningkat, Luhut : Kalau Masih Mau Hidup Silahkan Ikuti Imbauan
5. Nasabah mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
Untuk Cara Daftar BLT UMKM 2022 dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.***