Di Sidang Paripurna RAPBD Bali 2022, Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

- 18 Oktober 2021, 23:19 WIB
 Sidang Paripurna kembali digelar DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 18 Oktober 2021.
Sidang Paripurna kembali digelar DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 18 Oktober 2021. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Sidang Paripurna kembali digelar DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 18 Oktober 2021.

Kali ini Sidang Paripurna ini sendiri mengambil tiga agenda penting yakni penyampaian Raperda inisiatif dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada sidang yang berlangsung secara hybrid itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah Provinsi Bali menurutnya telah melalui berbagai perhitungan yang sangat cermat melalui berbagai faktor.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Tergantung di Monkey Forest Ubud, Bule Asal AS Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Mengharukan!

Yakni, dengan memperhatikan tren pertumbuhan ekonomi, data potensi dan realisasi pendapatan tahun 2021.

Koster juga menyebut, sejauh ini pertumbuhan ekonomi Bali telah membaik, namun secara Year on Year (YoY) masih belum pulih.

Baca Juga: Kunjungi Koster, Dubes Rumania Tegaskan Komitmen Dukung Pemulihan Pariwisata Bali

Bahkan, politisi PDIP ini juga menyampaikan terimakasih atas dukungan, saran dan maşukan untuk mengoptimalkan dan mengatasi stagnannya PAD akibat berkurangnya Pendapatan Transfer Pusat.

Terhadap pertanyaan Dewan terkait Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ia telah menyiapkan implementasinya, antara lain melalui penerapan sistem pembayaran retribusi nontunai secara elektronik melalui pemanfaatan BPD payment dan menyiapkan integrasi antara BPD payment dengan sistem e-perizinan.

Baca Juga: Asyik, Walau Perpanjang PPKM, Lord Luhut Izinkan Anak Main di Tempat Bermain dan Nonton Bioskop

Berikutnya mengenai usulan Dewan untuk penyederhanaan administrasi relaksasi pajak daerah dan pengenaan retribusi bagi perusahaan yang menggunakan branding nama Bali, mantan anggota DPR RI tiga periode ini akan mempertimbangkan dan mengkoordinasikannya dengan mengikuti mekanisme dan kaidah-kaidah yang berlaku untuk menghindari dampak dan permasalahan hukum.

Baca Juga: Masalah Legalitas Hak Atas Tanah & Tolak Narasi Food Estate, Petani Sumberklampok Wujudkan Kedaulatan Pangan

Sedangkan mengenai peluang peningkatan potensi pajak dan perizinan minuman beralkohol, menurutnya masih perlu dikaji dari aspek kewenangan dan regulasi yang ada.

“Untuk peningkatan potensi pendapatan dari pengelolaan Sumber Daya Air, saya telah menyiapkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang materinya masih memerlukan harmonisasi dengan integrasi Revisi Perda RTRW dan RZWP3K serta Raperda Perubahan RPJMD,” urainya.

Baca Juga: Garong Suap Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Rutan Kerobokan, Ini Kekhawatiran Jaksa

Pada bagian lain, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini setuju dengan masukan Dewan terkait penyusunan anggaran yang harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan terjadinya penurunan anggaran belanja yang signifikan sebesar Rp1,8 triliun lebih, disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat alokasi anggaran PEN sebesar Rp 1 triliun dan telah mengakomodir anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Jenguk Korban Gempa Karangasem dan Bangli, Gubernur Koster Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh Pemprov

Sedangkan dalam RAPBD Tahun 2022 tidak ada dana PEN dan belum mengakomodir alokasi belanja yang bersumber dari DAK.

Ditambahkan olehnya, pengalokasian besaran anggaran untuk urusan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mandatory spending telah dirancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024, PKS Akan Buka Penjaringan Caleg Dini, Ini Targetnya!

“Untuk pendidikan telah dirancang alokasi anggaran sebesar 26,40%, untuk kesehatan telah dirancang sebesar 16,12%,” sebutnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x