DENPASARUPDATE.COM - Menanggapi permohonan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pembahasan RUU Provinsi Bali, Ketua Komisi II DPR RI Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa perubahan UU sangatlah penting.
Tidak hanya Bali yang telah mengajukan perubahan UU, Doli menyebut setidaknya terdapat 20 provinsi yang mengajukan perubahan UU belakangan ini.
Menurutnya, di antara sekian banyak usulan RUU, RUU Provinsi Bali paling menyita perhatian sebab memunculkan tentang kekhasan daerah.
Baca Juga: Di Hadapan Komisi II DPR RI, Koster Pamerkan Sejumlah Prestasi di Bidang Birokrasi dan Pemerintahan
Doli menggunakan batasan 'kekhasan' bukan 'kekhususan' pada RUU Provinsi Bali agar pembahasannya berjalan lancar dan tak berkepanjangan.
"Bali isunya paling mengemuka. Kalau yang lain hanya perubahan nomenklatur dari UUDS RIS ke UUD 1945," ucap Doli saat kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 11 Oktober 2021.
Sependapat dengan Koster, Doli menyebut tidak baik kalau produk hukum yang konsiderannya masih UUDS di era RIS tidak segera diubah.
Selain bisa membuka celah munculnya separatisme, UU lawas itu juga bisa menimbulkan masalah ketika satu daerah menjalin kerja sama dengan negara luar.