Desak DPR RI Segera Bahas RUU Provinsi Bali, Koster: Kami Ingin Bali Dibangun Sesuai Potensi!

- 11 Oktober 2021, 22:25 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 11 Oktober 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 11 Oktober 2021. /IGN Agung Krisna Putra/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kesempatan untuk bertemu dengan jajaran Komisi II DPR RI dimanfaatkan Gubernur Koster dengan menyuarakan aspirasi agar RUU Provinsi Bali segera dibahas.

Koster berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali mulai dibahas tahun 2022 mendatang dan segera disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Buka Penerbangan Internasional, Bali Berlakukan Masa Karantina 5 Hari, Badung Malah Usul Cukup 3 Hari Saja

Ia menyampaikan bahwa payung hukum baru sangat penting bagi Bali sebab saat ini pembentukan Provinsi Bali masih diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 4 Tahun 1958, bersama-sama dengan dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Koster, produk hukum ini masih mengacu pada konsideran Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA 11 - 16 Oktober Aries, Taurus, Gemini: Wah...Rupanya Ada yang Gemar Putus-Nyambung

"Mengacu pada UU itu, Bali masih masuk dalam wilayah Sunda Kecil dan ibu kotanya adalah Singaraja. Setiap produk hukum yang kami susun, harus merujuk pada UU itu. Jadi terasa tanpa makna, secara esensi pun bertentangan," ucap Koster dalam Kunker Komisi II DPR RI pada Senin, 11 Oktober 2021.

Bagi Koster, permasalahan ini sangat tidak baik jika dibiarkan terlalu lama apabila dikaitkan dengan prinsip ketatanegaraan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x