DENPASARUPDATE.COM –Saat berkuasa pejabat bisa saja merasa tenang menerima hadiah (gratifikasi) dari proyek-proyek di daerah. Namun ketika tak berkuasa lagi, hukum begitu mudah menjeratnya.
Itulah fakta yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Sosok eks pejabat yang cakap dan berpenampilan law profil ini akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 18 Oktober 2021.
Puspaka yang sebelumnya memang sudah bersatus tersangka penahanannya sempat tertunda lantaran pertimbangan kesehatan. Ia dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.Tersangka diduga menerima duit haram gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Dewa Puspaka didampingi tim kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat atau Kasi Penkum dan Humas, Kejati Bali, A Luga Harlianto, menerangkan penahanan dilakukan karena tersangka sudah dinyatakan sehat.
"Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat dan tes swab antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kerobokan," jelas Luga, kepada awak media.
Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem PUBG Mobile Edisi 18 Oktober 2021, Segera Tukarkan dan Dapatkan Item Senjata
Selama masa penahanan pihaknya juga merampungkan dan segera aamenyerahkan berkas perkara sambil mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali.